Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 02 November 2011

Sekilas Tentang Jual Beli Dalam Agama Islam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Hukum Jual Beli
Hukum dari jual beli adalah dibolehkan berdasar Al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Allah berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
Dan Allah telah menghalalkan jual beli … (Al Baqarah: 275)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar/memilih selama belum berpisah [1]. Para ulama juga sepakat bahwa jual beli diperbolehkan. Adapun dalil secara Qiyas, dalam kehidupan manusia, dituntut adanya jual beli karena kebutuhan manusia kadang kala tergantung dengan sesuatu yang dimiliki orang lain baik berupa barang atau harga (uang). Dan dia tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan ganti (barang/uang) sebagai kompensasi, maka hikmah adanya jual beli adalah tercapai pada sesuatu yang diinginkan.
Akad Jual Beli
Akad jual beli dapat dilakukan secara lisan, dengan perbuatan ataupun gabungan keduanya. Secara lisan misalnya: Si penjual mengatakan “Saya jual” (Ijab), dan si Pembeli mengatakan “Saya beli” (Qobul). Kadang kala jual beli dilakukan dengan perbuatan saja, tanpa perkataan (istilah fiqihnya jual beli mu’athoh) misalnya dengan menyerahkan barang dan membayar harganya tanpa bicara apapun [2].

Syarat Jual Beli
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jual beli yang dilakukan sah. Sebagian syarat berkaitan dengan pelaku jual beli (‘aqidain) dan sebagian berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan.
Syarat Penjual dan Pembeli:
1. Saling ridha diantara keduanya. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An Nisa’: 29)
1. Keduanya diperbolehkan melakukan transaksi. Yaitu dengan keadaannya yang merdeka, mukalaf, dan rasyiid/cerdas (faham nilai uang/barang). Maka tidak sah jual beli dari anak kecil, orang dungu, gila, atau budak tanpa izin majikannya.
2. Keduanya harus pemilik dari barang yang akan diperjual belikan atau sebagai wakil pemiliknya. Rasulullah bersabda, “Jangan engkau menjual sesuatu yan bukan milikmu” [3].
Syarat barang yang diperjual belikan:
1. Barang-barang yang memiliki manfaat yang diperbolehkan. Maka tidak sah menjual barang-barang yang diharamkan pemanfaatannya seperti khamr, babi, bangkai dan lainnya. Rasulullah bersabda, Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung [4].
2. Dapat diserah terimakan. Maka tidak sah menjual burung yang terbang di udara.
3. Diketahui kadarnya oleh penjual dan pembeli. Jika tidak diketahui kadarnya maka disebut gharar, dan gharar diharamkan.
Jual Beli yang diharamkan
Allah telah menghalalkan jual beli bagi hambanya dengan segala bentuknya selama tidak mendatangkan kemudharatan bagi dirinya (misal melalaikan dari kewajiban/ibadah) atau orang lain. Diantara jual beli yang diharamkan yaitu:
1. Jual beli saat shalat Jum’at (setelah adzan kedua). Allah berfiman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . (Al Jum’ah: 9)
Allah telah melarang jual beli saat adzan untuk ibadah Jum’at, dan larangan memiliki konsekuensi pengharaman dan tidak sahnya jual beli tersebut. Begitu juga waktu shalat yang lainnya tidak selayaknya sibuk dengan jual beli atau yang lainnya.
1. Jual beli yang membantu dalam kemaksiatan kepada Allah. Seperti menjual anggur pada pembuat khamr. Allah berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. (Al Ma’idah: 2)
1. Menjual budak muslim pada orang kafir. Karena hal ini akan membuat kaum muslimin hina, padahal Allah berfirman,
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menghinakan/memusnahkan orang-orang yang beriman. (An Nisa’:141)
1. Jual beli diatas jual beli orang lain. Rasulullah bersabda, Janganlah salah seorang diantara kalian membeli diatas pembelian orang lain[5].
2. Jual beli hadhir (orang kota/penduduk setempat) bagi badiy (orang yang tinggal di pedalaman/pendatang) sampai mereka tahu harga pasar/harga sebenarnya. Rasulullah bersabda, Tidak boleh menjual/membeli seorang hadhir (penduduk kota)bagi badiy [6].
3. Jual beli ‘Inah. Gambaranya, A membeli mobil dari B seharga 120 juta rupiah, dengan pembayaran tertunda. Lalu B membeli mobil itu kembali dengan harga 100 juta rupiah dengan pembayaran langsung (kontant). ‘Inah sebenarnya hanya tipu muslihat untuk melakukan riba, sehingga Rasulullah bersabda, Jika kalian telah jual beli secara ‘Inah, (sibuk) memegangi ekor2 sapi/ternak, dan ridho dengan bercocok tanam, serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kehinaan bagi kalian. Allah tidak akan mencabut (kehinaan itu ) dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian [7].
Syarat (atau perjanjian) dalam Jual Beli
Para ahli fiqih mendefinisikan syarat dalam jual beli dengan “Salah sau pihak melazimkan pada pihak yang lain dengan sebab akad atas sesuatu hal yang bermanfaat”. Macam dan bentuk syarat dalam jual beli sangat banyak sehingga butuh penelitian yang lebih dalam untuk menentukan sah atau tidaknya persyaratan tersebut. Namun secara ringkas dapat dibagi menjadi dua:
1. Syarat yang shahih, yaitu syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Bentuk syarat ini harus dilaksanakan karena Rasulullah bersabda, “Seorang muslim tergantung atas syarat/perjanjian yang mereka buat” [8]. Seperti pensyaratan adanya barang jaminan atau penjamin.
2. Syarat yang fasad/rusak. Ada dua jenis,yang pertama syarat yang rusak pada syaratnya saja (sehingga jual belinya sah) dan yang kedua rusak syarat dan jual belinya (sehingga jual belinya tidak sah).
Khiyar dalam Jual Beli
Diantara bukti indah dan sempurnanya agama islam adalah adanya khiyar dalam jual beli. Arti khiyar: memilih dari dua keadaan, yaitu menerusakan atau membatalkan akad. Khiyar ada beberapa macam, diantaranya:
1. Khiyar majlis. Rasulullah bersabda, “Jika dua orang berjual beli, maka masing masing memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan keduanya bersama”[9].
2. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang disyaratkan oleh kedua pikah/salah satunya untuk waktu tertentu misal sehari, seminggu atau yang semisalnya. Hal ini tidak mengapa.
3. 3. Khiyar ghabn/penipuan harga. Jika salah satu pihak ditipu oleh yang lainnya misal harga barang yang dibeli terlalu mahal (yang keluar dari kebiasaan) maka ia memiliki hak khiyar. [10]
4. Khiyar tadlis. Tadlis adalah menampakkan barang yang cacat seolah-olah baik (tidak cacat). Tadlis ada dua jenis, yang pertama menutupi aib, yang kedua menghiasi/memanipulasi agar harganya naik. Contoh tadlis yang diriwayatakn adalah jual beli tashriyah (mengikat puting susu kambing/onta sebelum dijual agar nampak gemuk [11].
5. Khiyar ‘aib. Jika barang yang telah dibeli ada aibnya maka si pembeli memiliki hak khiyar. Dengan syarat aib tersebut jelas ada sebelum akad dan aib tersebut mengurangi nilai dari barang yang diperjual belikan.
Menjual barang kembali sebelum diserahterimakan (Qabdh)
Tidak sah menjual kembali barang yang dibeli sebelum diserahterimakan atau masih di tempat penjual pertama. Rasulullah bersabda, Barangsiapa membeli suatu makanan maka jangan menjualnya sampai menyempurnakannya [12], dalam riwayat yang lain, “ … sampai menerimanya” [13]. Ibnu Abbas Mengatakan “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan” [14]. Untuk itu hendaknya seorang muslim jika membeli barang maka janganlah ia menjual (atau melakukan transaksi yang lainnya) sebelum ia menerima barang itu secara sempurna. Namun disayangkan banyak orang yang menggampangkan masalah ini sehingga muncullah banyak masalah.
Membatalkan Transaksi (Iqalah)
Yang dimaksud iqalah yaitu membatalkan akad, dan kedua belah pihak mengembalikan apa yang telah diterima tanpa penambahan maupun pengurangan. Hal ini tidak mengapa jika memang diperlukan (misal salah satu pihak menyesal) dan keduanya ridho. Hal itu menunjukkan muammalah dan persaudaraan yang baik.
Sekian yang dapat kami tulis pada kesempatan kali ini. Terakhir, hendaknya orang yang melakukan jual beli berusaha jujur dan apa adanya dalam jual beli dan ingatlah dengan sabda Rasulullah “Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar/memilih selama belum berpisah Jika keduanya jujur dan menjelaskan (jika ada aib) maka diberkahi jual beli keduanya. Jika dusta dan menutupi (aib) maka dimusnahkan/dicabut keberkahan dari jual belinya”[15].
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.
Tulisan ini kami ringkas dari kitab Mulakhos Fiqiyyah karya Syaikh Dr. Shaleh bin Abdullah Al Fauzan, hafidzahullah ta’ala dalam kitabul Buyu’.
http://www.ojekgokil.blogspot.com/

3 komentar: